Dalam surat tersebut dijelaskan, pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi dan seleksi terhadap pejabat, dilakukan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pejabat terpilih disebut merupakan hasil seleksi berbasis integritas, kompetensi, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi dan kebutuhan masyarakat. Perombakan ini menjadi bagian dari konsolidasi internal dalam rangka reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.
Namun dalam proses seleksi 59 pejabat eselon II itu, terindikasi terdapat kecurangan atau skandal yang diduga dilakukan oleh salah satu Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang berinisial IM, serta Sekda DKI Jakarta yang berinisial MM. Keduanya diduga berkolaborasi telah meloloskan 20 orangnya dari 59 orang yang dilantik menjadi pejabat eselon II periode lalu.