Menurut narasumber, anaknya tidak pernah menerima uang tersebut sama sekali. Dan bukan anaknya saja, akan tetapi ada puluhan orangtua lainya mengeluh kan hal tersebut, diduga oleh oknum-oknum pihak sekolah SDN BUNIJAYA dari tahun 2021 Hingga tahun 2024
Harapan dan tuntutan orang tua siswa, agar kerugian yang di sebabkan oleh pihak Sekolah dan oknum, berharap para Pemegang Tampuk Kekuasaan serta Kepemimpinan di Kabupaten Cianjur, agar mereka para oknum sekolah harus diberi efek jera atau tindakan tegas oleh APH.
Jangan sampai aparat penegak hukum (APH) kabupaten Cianjur dianggap lemah oleh publik, sebab para pemegang pundak kekuasaan di SDN BUNIJAYA tersebut, masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.