“Setelah beberapa sesi, Bunga mulai menunjukkan perkembangan positif, seperti berkurangnya kecemasan dan meningkatnya kepercayaan diri,” ujar Taufik.
Menurut Edy Suhendro, S.H, kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Gerindra Sumut, pemulihan mental Bunga menjadi prioritas utama. “Kami berharap terapi ini dapat membantunya kembali ceria, bergaul dengan teman-temannya, dan menjalani kehidupan tanpa bayang-bayang trauma,” ujarnya.
Sementara itu, kasus hukum yang menimpa Bunga saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Pihak keluarga dan kuasa hukum terus mengupayakan keadilan bagi korban, sekaligus memastikan bahwa lingkungan sekitar mendukung pemulihan mental dan emosionalnya.
Dukungan keluarga, sekolah, serta sesi terapi lanjutan menjadi kunci dalam memastikan Bunga dapat sepenuhnya bangkit dari pengalaman traumatisnya. (Red).