Bobby menambahkan seandainya penerapan azas nebis in idem tersebut telah tepat, maka kami melayangkan pertanyaan kepada para pakar dan ahli hukum dan pemegang keputusan di negeri ini, kemanakah dan bagaimanakah nenek Ellen dapat mengadukan kedzaliman yang dideritanya?
“Di usianya yang semakin menua, nenek Ellen seharusnya dapat tinggal dengan damai, apalagi rumah tersebut kenangan dari mendiang suaminya,” ujar Bobby Herlambang Siregar, S.H.
Setelah runtutan kejadian menyakitkan tersebut, Nenek Ellen menolak untuk menuntut ganti kerugian satu rupiahpun baik kepada IW ataupun pembeli, hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa.