Atas putusan- putusan yang mengalahkan Nenek Ellen, mengakibatkan dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.
Seharusnya IW mengganti atau mengembalikan uang kepada pembeli, karena IW telah memalsukan tandatangan.
Melalui kuasa hukumnya Bobby Herlambang Siregar, S.H.dari kantor hukum Williard Malau, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.
“Alasan kami mengajukan penundaan eksekusi, karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan Akta Jual Beli yang cacat hukum tersebut,” ujar Bobby Herlambang Siregar, S.H.
Tetapi gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.