Namun pada sekitar 2013 Sertifikat rumah yang diwasiatkan pada nenek Ellen, dicuri oleh IW dan memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada Surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek Ellen memberikan kuasa kepada IW untuk menjual rumah.
“Pada tahun 2015, saya melaporkan IW ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, dan IW pun terbukti bersalah dan telah dipenjara selama 2 tahun pada tahun 2017, ” tutur nenek Ellen.
Notaris FL yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Menurut nenek Ellen, pembeli yang membeli rumah dari IW, menggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah.
Perkarapun melimpah ke Pangadilan dan Nenek Ellen kalah dalam persidangan melawan pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.