LaNyalla memberi satu contoh yang dialami Indonesia saat krisis moneter di tahun 1997-1998. Saat itu terjadi penandatanganan Letter of Intent IMF oleh Presiden Soeharto.
“Apakah penandatanganan saat itu selaras dengan konstitusi kita? Konstitusi kita jelas memproteksi rakyat Indonesia. Sementara IMF mensyaratkan penghapusan subsidi dan proteksi demi kepentingan pasar bebas. Siapa yang happy dari penandatanganan Letter of Intent IMF? Kita atau kapitalisme global?” ucapnya.
Padahal di satu sisi, katanya, kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional.
Tapi alih-alih hal itu menjadi koreksi. Justru sebaliknya, di era reformasi negara ini melakukan perubahan Undang-Undang Dasar secara total dari tahun 1999 hingga 2002. Perubahan itu justru membuka ruang bagi ‘penjajahan ekonomi’ wajah baru melalui liberalisasi ekonomi yang kapitalistik di Indonesia.











