“Sekitar 514 ijin usaha pertambangan yang terbagi dalam 3 kategori, 352 merupakan ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dedicated untuk ekstraksi sumber daya mineral, 100 ijin untuk tahapan eksplorasi, serta 62 statusnya merupakan IUP khusus yaitu ijin untuk memperjualbelikan mineral yang didukung oleh kegiatan tambang,” sebut Nugraha.
Sektor pertambangan memberikan benefit kepada masyarakat dan pemda, membuka lapangan kerja, pajak, serta lainya. Tetapi kita juga masih ada masalah yaitu tambang-tambang tak berijin ini merupakan masalah nyata.
“Data kita sekarang ada 417 tambang ilegal yang sedang bekerja!” Ujarnya
Nugraha menyebutkan untuk mengatasi hal tersebut ada dua skema yang dilakukan, pertama pembinaan dan penindakan. “Pembinaan kita bantu mereka untuk legalisasi usahanya, kalau tidak, akan ditindak,” sebutnya.










