• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

angel angel by angel angel
16 November 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎
‎JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Agus Sudibyo menyoroti praktik monopoli yang dilakukan raksasa platform teknologi global di Indonesia.
‎
‎Menurut Agus Sudibyo, salah satu platform teknologi seperti google menguasai seluruh rantai ekosistem digital layaknya penguasa yang mengontrol dari hulu hingga hilir.
‎
‎Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Grand Opening Press Club Indonesia SMSI dan Simposium Nasional “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan” di Jakarta, pada Sabtu (15/11/2025).
‎
‎”Dia menjadi broker iklan terbesar. Itu anak usahanya Google, META, Microsoft dan lain-lain. Teknologi iklan dan dia menguasai seluruh rantainya,” ujar Agus, di hadapan para peserta.
‎
‎Agus juga menggunakan metafora yang gamblang untuk menggambarkan dominasi Google.
‎
‎”Misalnya, dia menguasai warung-warung makannya, sekaligus menguasai beras yang digunakan. Sulit karena monopolinya itu dan bagaimana proses modifikasinya juga dia kuasai,” jelasnya.
‎
‎Lebih lanjut, Agus memaparkan bukti-bukti dominasi Google yang nyaris paripurna di Indonesia. Browser Google Chrome menguasai sekitar 90% pasar, sistem operasi Android mendominasi smartphone Indonesia, hingga platform video yakni YouTube yang juga merajai.
‎
‎Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tidak ada gugatan dengan menggunakan Undang-undang Anti Monopoli? Agus mengungkap tiga kendala utama tersebut.
‎
‎Pertama, kesulitan mendefinisikan bisnis inti perusahaan seperti Google.
‎
‎”Kesulitannya itu menentukan, sebenarnya Google itu maunya apa? Dia perusahaan teknologi atau perusahaan iklan? Itu saja diskusi bisa berbulan-bulan tidak ada kesimpulan,” tandasnya.
‎
‎Kedua, status badan hukum Google di Indonesia yang hanya berupa perwakilan, sehingga tidak memadai untuk proses hukum yang serius.
‎
‎Ketiga, dan ini yang paling mengkhawatirkan, adalah ketakutan akan retaliasi.
‎
‎”Kekhawatirannya, nanti kalau kita terlalu keras dengan mereka, akan dihadapi dengan mekanisme retaliasi, seperti yang terjadi di Australia,” kata Agus.
‎
‎Ia mengingatkan insiden di Australia tahun 2021, ketika Facebook memblokir akses berita di platformnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Australia yang mewajibkan platform digital membayar media atas konten berita.
‎
‎Pernyataan Agus ini mengingatkan semua pihak bahwa, di balik kemudahan layanan digital yang diberikan raksasa teknologi, tersimpan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (Red).

BeritaTerkait

Bravo MK, Kalian Telah Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

16 November 2025

Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

16 November 2025
Previous Post

TNI–Polri Bergandengan Tangan Evakuasi ODGJ di Trenggalek: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan

Next Post

Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

Related Posts

Ragam

Bravo MK, Kalian Telah Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

16 November 2025
Ragam

Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

16 November 2025
Ragam

Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta: Semua Pihak Jaga Kondusifitas dan Dukung Penegakan Hukum

16 November 2025
Ragam

Suarakan Aksi Dengan Damai, Tokoh Ultras Serukan Kritik Membangun PSSI

15 November 2025
Ragam

Aktivis Mahasiswa Umpam, Antisipasi Kehadiran Kelompok Anarko Setisp Gerakan Massa

15 November 2025
Ragam

Nakhoda KM Tidar Erivaldy: Kekompakan, Kekeluargaan dan nilai spiritual jadi prioritas Crew di atas Kapal

15 November 2025
Next Post

Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021