Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, menurut LaNyalla, Presidential Threshold ini penuh dengan mudarat.
“Ambang Batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih,” ucap dia.
Selain itu, ada beberapa persoalan mendasar yang menjadikan PT 20 persen penuh keburukan. Antara lain Presidential Threshold itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
“Presidential Threshold juga mengerdilkan potensi bangsa. Dimana kemunculan calon pemimpin digembosi aturan main yang otomatis akhirnya mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaik,” ujarnya.













