• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Di Depan Keluarga Pinrang, LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Koyak Persatuan Bangsa » Halaman 2

Di Depan Keluarga Pinrang, LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Koyak Persatuan Bangsa

angel angel by angel angel
27 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon. Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon.

“Saya selalu sampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus kita akhiri. Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika. Polarisasi juga mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa,” papar dia.

Selain itu, ambang batas juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki ekonomi untuk ikut membiayai proses Pilpres yang mahal. Hal inilah yang kemudian menyandera Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam mengambil kebijakan dan mewujudkan janji kampanye.

“Siapapun capres dan cawapres tahun 2024, selama Oligarki ekonomi terlibat membiayai, maka akan sulit untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Sudah menjadi watak Oligarki ekonomi, apalagi yang sudah menyatu dengan Oligarki politik, untuk menyandera kekuasaan dan memaksa kebijakan negara berpihak kepada kepentingan mereka,” ucapnya lagi.

BeritaTerkait

TNI AL BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 125 RIBU BENIH BENING LOBSTER

6 Mei 2026

SINERGITAS TNI AL DAN POLRI, GAGALKAN PENYELUNDUPAN RATUSAN LITER MIRAS SOPI DI PELABUHAN TUAL

6 Mei 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

BPD Ini, Tercatat Memiliki Pertumbuhan Kinerja Yang Baik Selama Pandemi

Next Post

Kejari Bandung Berhasil Tangkap Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 125 RIBU BENIH BENING LOBSTER

6 Mei 2026
TNI-POLRI

SINERGITAS TNI AL DAN POLRI, GAGALKAN PENYELUNDUPAN RATUSAN LITER MIRAS SOPI DI PELABUHAN TUAL

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Kosasih, Membuka Seminar Nasional di Universitas Pakuan Bogor

6 Mei 2026
Ragam

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Lakespra dr. Saryanto Terima Kunjungan Wamenkes, Tinjau Fasilitas Kesehatan Dirgantara

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Wakasau Lepas Jemaah Haji TNI AU, Wujud Pembinaan Spiritual Prajurit

6 Mei 2026
Next Post

Kejari Bandung Berhasil Tangkap Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021