Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyatakan bahwa, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan korban keracunan program MBG, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dilansir dari Bisnis, Kamis (9/10/2025). (Red).
Page 4 of 4