Sementara, Ketua Dewan Pers 2010-2016, Prof Dr. H. Bagir Manan, SH, M.C.L mengajak segenap pengurus yang baru dikukuhkan agar dapat mengawal kebebasan pers sebagaimana amanat undang-undang 40/1999.
Hal ini perlu diingatkan kembali agar dalam bependapat pers tidak menyalahartikan kebebasan pers itu.
Bagir Manan mengutarakan, tidak ada pers bebas yang sebebas-bebasnya. “Kebebasan tidak akan mengurangi tanggung jawab kita,” kata mantan Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2001 – 2008 ini.
Pers bebas hanya ada di alam demokrasi dan negara yang memegang teguh hukum sebagai pedoman. Pers dan karya jurnalistik adalah produk intelektual. Itu sebabnya, dia berharap, jurnalis senantiasa ada di dalam lingkungan atau atmosfir intelektual.
Intelektualitas dibatasi etika. Selain itu, intelektualitas juga memerlukan keberanian. “Para pemberani itulah yang menjadi simbol keadilan dan kebenaran,” tegas Bagir Manan didampingi Dewan Pembina FPRMI Indonesia, HM Untung Kurniadi.













