KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menurut H. Dadan Konjala saat ditemui di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 31 Juli 2024, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 (dua puluh) tahun dan memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun sekali.
Abah Deka sapaan akrab legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, menambahkan, RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Termasuk kebutuhan daerah yang mencakup gedung rumah sakit, gedung sekolah, infrastruktur, serta kebutuhan lainnya yang berorientasi pada meningkatkan kejahteraan masyarakat,” katanya.
Tentu saja untuk merealisasikannya, lanjutnya, harus didampingi dengan penyesuaian anggaran berdasarkan jumlah masyarakat saat ini. Secara gambaran jumlah warga Kabupaten Bandung mencapai 3,7 juta lebih dengan 31 Kecamatan 270 desa dan 7 kelurahan.
Namun jumlah itu bisa menjadi dinamis dengan adanya wacana pembentukkan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur (DOT KBT) yang tentu saja jumlah anggaran tersedia harus segera direvisi, tapi maksud dan tujuan RPJPD tetap tidak berubah. Karena memamg itu sudah menjadi sebuah dasar untuk perencanaan yang sudah disepakati.
Jadi siapa pun kepala daerahnya, ditegaskan Abah Deka, harus mampu merealisasikan RPJPD dengan sebuah upaya peningkatan sumber-sumber daya manusianya juga daerahnya. Sebab RPJPD itu merupakan dasar dari kerangka program-program pembangunan ke depan untuk bisa lebih baik lagi.
Seperti visi misi Kabupaten Bandung yang sebelumnya, tugas-tugas yang belum tersentuh atau PR, dan hal lainnya yamg berkaitan untuk.meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Melalui RPJPD inilah bisa disebutkan sebagai instrumen yang menjadi dasarnya.
“RPJPD ini merupakan program tahun 2025 untuk menuju Indonesia Emas di tahun 2045 nanti,” tutup Abah Deka.***