“Tidak akan ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkotika di lingkungan Rutan Cirebon. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung poin pertama dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Razia kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Ka.KPR, staf KPR, serta Regu Pengamanan Padjajaran I dan Sriwijaya II. Proses penggeledahan diawali dengan pemeriksaan fisik terhadap warga binaan, diikuti oleh penggeledahan kamar hunian.
Dari hasil razia, ditemukan berbagai barang yang dianggap berpotensi membahayakan, seperti gelas stainless, 1 pack kartu remi, 1 balsem oles botol kaca, 4 alat cukur jenggot, 1 gunting kuku, 1 kaleng cat kecil, 8 sikat gigi berbahan plastik keras, 1 hanger besi, 12 dadu, 4 butir obat Inamid, 1 tang besi, 5 kepala charger, 1 sendok stainless, 6 baterai, 4 music box, 1 power bank, 1 wireless speaker, 2 kabel, 1 filter akuarium, 11 paku dan baut dan 1 korek gas.










