Fakhrurrazi menegaskan bahwa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pidie sepakat dengan pernyataan Kemenlu RI yang menolak keberadaan pengungsi Rohingya di Indonesia.
“Indonesia bukan negara yang terikat pada Konvensi Pengungsi 1951, sehingga kita tidak memiliki kewajiban untuk menampung mereka. Namun, kami mendesak Kementerian Polhukam untuk segera menggerakkan instansi terkait dalam menangani masalah imigran Rohingya ini,” ujar Fakhrurrazi melalui keterangannya, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, keberadaan pengungsi Rohingya sering kali menimbulkan masalah sosial, termasuk kekerasan dan perilaku yang bertentangan dengan adat istiadat setempat.
Fakhrurrazi juga mengingatkan pemerintah, untuk tidak permisif terhadap keberadaan mereka, mengingat kejadian terakhir pada 29 Januari 2025, di mana 76 imigran gelap Rohingya masuk ke pesisir Aceh Timur setelah sempat ditolak oleh negara-negara lain, seperti India, Thailand dan Malaysia.