Tanah Palestina adalah tanah wakaf kaum muslim. Tdak berhak siapapun mengklaim tanah tersebut menjadi milik pribadi atau bangsa tertentu. Palestina telah menjadi bagian kekuasaan Islam saat dibebaskan oleh Khalifah Umar bin al-Khathab ra. melalui penyerahan kekuasaan dari tangan Saphronius. Bahkan dalam perjanjian (Umariyah) yang dibuat keduanya ditegaskan dalam salah satu isinya bahwa orang Yahudi tidak boleh tinggal di tanah Palestina.
Jadi permasalahan Palestina adalah tanah kaum muslimin yang direbut oleh zionis Israel. Tanah yang berstatus kharaj sejak difutuhat Khalifah Umar bin Khattab ra. di masa kepemimpinannya. Sehingga sampai kapan pun Palestina adalah tanah milik kaum muslim, termasuk semua wilayah yang saat ini dijajah Israel. Maka kehadirannya adalah batil dan haram mengakui kehadiran Israel walau hanya sejengkal tanah.












