Kemendagri mempunyai lima program yang harus diakses oleh Desa sesuai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu juga dengan Kementerian Desa dan PDT yang memiliki 4 program prioritas.
Ke-4 program prioritas tersebut adalah: Pertama; Memproduksi produk unggulan kawasan pedesaan atau Prukades. Kedua; Membuat embung desa. Ketiga; Mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Dan keempat; Membangun sarana olahraga Desa. Ini wajib diakses oleh Desa.
“DPD RI secara khusus mendorong optimalisasi BUMDes. Bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi Desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan Desa dari hasil usaha mereka,” ujar dia lagi.
Dicontohkan oleh LaNyalla, jika ada satu proses produksi yang bisa dikelola BUMDes tentu lebih baik daripada dikelola individual. BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu berkontribusi menambah Pendapatan Desa.