“Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas Desa. Bukan atas arahan Bupati, Walikota, Gubernur atau Presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi Desa, adalah warga di desa itu. Artinya bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up,” tutur dia.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk lebih memberi ruang otonom kepada Desa. Termasuk dalam penentuan skala prioritas penggunaan Dana Desa. “Meskipun di UU yang sekarang ini, kemandirian desa juga telah diberikan, tapi kan Kepala Desa masih merasa tertekan dengan penentuan alokasi dana Desa dari pusat,” ungkapnya.
Ditambahkan LaNyalla, salah satu peran dan fungsi DPD, memang untuk memastikan daerah atau desa, mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.