Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia. KUHP baru ini telah dirumuskan oleh para guru besar, ahli hukum pidana dari seluruh Indonesia sejak tahun 1963.
Dr. Erdianto, SH, M.Hum (Ahli Hukum Pidan FH UNRI) mengatakan bahwa, sejak lama kita sudah berharap KUHP yang baru ini sudah disahkan. Kenapa? Karena KUHP yang lama yang masih berlaku pada warisan Hindia Belanda itu tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia baik secara filosofis, secara sosiologis, secara praktis dan secara yuridis. “Sampai hari ini kita hanya memberlakukan KUHP yang merupakan hasil terjemahan dari para ahli walaupun ada brand pembinaan hukum nasional juga memberikan terjemahan terhadap KUHP yang asli, tapi itu tidak sesuai dengan sosiologis dan filosofis masyarakat Indonesia,” ungkapnya melalui keterangan, Senin (20/2).