Sigit menambahkan larangan anak buah Moeldoko terhadap Menko Polhukam agar tidak menyatakan pendapat, tidak masuk akal. “Pernyataan dia ini menunjukkan karakter asli anak buah Moeldoko yang pada dasarnya tidak rasional dan tidak demokratis. Padahal sebagai ahli hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD sedang menjalankan tugas intelektualnya, apalagi beliau juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam, sehingga wajar beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu,” tegas dia.
Bayangkan, Sigit melanjutkan, judicial review ini jika dikabulkan akan membuat setiap orang, apapun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik bahkan juga organisasi-organisasi usaha.
“Meminjam istilah ahli hukum tatanegara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi,” ungkap Sigit mengingatkan.