“Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah , terutama dalam hal legalitas, sangat diharapkan. Pemerintah daerah dapat mendorong UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memberikan dukungan dalam hal pembinaan, sertifikasi, hingga hak cipta bila ada, sebagai branding Kabupaten Belu”, ujarnya.
Restuardy menjelaskan bahwa, legalitas adalah landasan dan kepastian usaha yang kuat, diantaranya untuk mendapatkan pembinaan, perlindungan usaha, akses permodalan khususnya kredit bagi UMKM, dan dukungan pemasaran yang lebih luas, sehingga suatu ketika diharapkan dapat menjadi professional, seperti pengerajin di berbagai daerah yang sudah maju.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, Ibu Freny Taolin membenarkan bahwa, sumber daya alam memang melimpah ruah, namun disadari Sumber Daya Manusianya perlu ditingkatkan.










