“Di poin ini, penulisan “kawin belum tercatat” dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif,” ujarnya.
Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat, ketentuan yang dirilis Kemendagri justru merepotkan bagi para pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Karena dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA.
Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan, dia menyebutkan, keberadaan nomenkaltur “nikah belum tercatat” justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan. “Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum,” ungkap Tholabi.