Binson menjelaskan bahwa, penetapan Dedi Hardianto sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi.
Dalam keputusan tersebut, Dedi Hardianto yang berasal dari unsur pekerja ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Binson Purba berharap, kepemimpinan Dedi Hardianto di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan sosial kepada jutaan pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.













