Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular, Assoc Prof Dr. Suyud Margono, SH., MHum., menjelaskan bahwa KKN merupakan bagian wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan tahapan akademik. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi media pengabdian, tetapi juga sarana membentuk masyarakat yang mandiri, kritis, dan sadar hukum melalui pemberdayaan berbasis edukasi, kolaborasi, serta keadilan sosial.
“Kami ingin mahasiswa Fakultas Hukum hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyosialisasikan persoalan-persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, hutang piutang, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Dengan begitu, ilmu hukum tidak berhenti di ruang kelas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.











