Ditempat yang sama, Danrem 151/Binaiya juga menyampaikan bahwa, Berdasarkan Undang Undang No.34 Tahun 2004 ttg TNI dalam BAB ll, Jati diri pasal 2 Jati Diri Tentara Nasional Indonesia adalah: Sub pasal c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, Suku, Ras, dan Golongan Agama; dan d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, Tidak Berpolitik Praktis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Korem 151/Binaiya sebagai alat negara tetap berpegang teguh tehadap Profesionalisme dan Netralitas. TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. TNI harus tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah NKRI, dan Keselamatan Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia.













