Dalam kesempatan tersebut, Kasiren menyatakan, kita hadir di sini menindaklanjuti petunjuk Danrem 102/Pjg, setelah sharing dengan Pemkab Seruyan dan pimpinan PT. Tapian Nadenggan terkait kewajiban plasma 20% oleh perusahaan bagi masyarakat. Maka pada hari ini digelar mediasi.
“Diharapkan mediasi pada hari ini, menghasilkan keputusan yang konstruktif baik bagi perusahaan maupun pemkab Seruyan. Semua ini muaranya untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kadis perkebunan Provinsi Kalteng menyatakan, saya menyambut baik dan apresiasi atas prakarsa Bapak Danrem 102/Pjg terkait kewajiban perusahaan PT. Tapian Nadenggan terhadap Pemkab Seruyan. Hal ini merupakan terobosan yang strategis terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diharapkan hal ini akan merambah ke seluruh Kalteng.