“Penempatan jabatan perwira harus disesuaikan dengan spesifikasi, kemampuan, dan pengalaman selama dinas. Dengan demikian, mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Danrem.
Terkait dengan usulan kenaikan pangkat, Danrem mengingatkan agar setiap satuan lebih teliti dalam mengusulkan personel yang telah memenuhi syarat. Ia menekankan bahwa pangkat bagi seorang prajurit merupakan bentuk kehormatan dan kebanggaan yang harus diberikan tepat waktu.
“Personel yang diusulkan kenaikan pangkatnya, baik Perwira, Bintara, maupun Tamtama, harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh komando atas. Mulai dari aspek administrasi, kepribadian, hingga kemampuan fisik,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipers Korem 012/TU, Mayor Inf Wira Ardhani, S.E., melaporkan bahwa terdapat sejumlah perwira yang akan menempati jabatan baru untuk mengisi kekosongan di jajaran Korem 012/TU.