Sementara itu, Danramil 0801/01 Pacitan mengatakan, dengan diadakannya program penerangan dan pelayanan hukum ini, kedepan tidak ada keraguan bagi Kepala Desa dalam menentukan kebijakan kaitannya pengelolaan aset Desa, sehingga tidak menyimpang dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jadikan kegiatan ini sebagai barometer, dimana Desa sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Desa,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi penerangan dan pelayanan hukum kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se-Kecamatan Pacitan, dirangkaikan dengan penandatanganan MOU kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai bentuk komitmen untuk membangun kesadaran hukum. (Red).