“Kita berharap melalui program jaga Desa ini, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat Desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsinya dalam pemerintahan Desa,” jelasnya.
Ia pun mengatakan, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas Perangkat Desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan dalam menjalankan program-program yang dibiayai oleh Dana Desa serta meminimalisir penyalahgunaannya.
“Kami mengimbau kepada Perangkat Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana Desa. Hindari segala bentuk penyimpangan, sehingga pengelolaan dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di Desa,” tandasnya.