Disela acara, Danramil Kapten Inf Etok Suristyono menyampaikan bahwa, perangkat desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Untuk itu, dirinya meminta agar panitia dalam menentukan calon perangkat desa dipilih secara subjektif dan objektif, dengan meliputi prosedur yang ada, mulai dari proses penjaringan, penyaringan dan ujian tertulis.
“Jangan salah dalam menentukan pilihan. Laksanakan penjaringan dan penyaringan dengan ketat, sehingga harapannya, mereka dapat bekerja dengan baik demi kemajuan desa,” tegas Danramil.
Untuk susunan kepanitiaan Pilperades Desa Kendaldoyong sendiri terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Muhdor, Sekretaris, Imam Amirudin Ali, S.Kom dengan anggota, Ida Lutfiana, S.Pd., Zaenal Arifin, Nurhadi, Ahmad Syafii dan Teguh Yuliarto. (Red/Pendim 0716).











