TRENGGALEK || bedanews.com – Komandan Kodim 0806/Trenggalek, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, S.Sos, M.A, menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Trenggalek tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Sabtu (22/6/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat Kepala Desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Kami mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras para Kepala Desa yang telah berperan penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Bupati Moch. Nur Arifin.