“Oleh karena itu, kita masih bisa mengupayakan pengurangan resiko bencana sesuai kapasitas kita melalui berbagai upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana,“ kata Dandim 0802/Ponorogo membaca sambutan Pjs. Bupati Ponorogo.
“Tujuan dari upaya tersebut ialah untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan meningkatkan ketangguhan warga yang terancam,“ kata Pimpinan Apel.
Pjs. Bupati Ponorogo melalui sambutan juga mengatakan bahwa urusan bencana adalah urusan bersama elemen bangsa yang disimbolkan melalui kolaborasi Pentaheliks, yaitu Pemerintah (termasuk TNI dan Polri), Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat atau kelompok relawan serta media.
Dijelaskan juga bahwa, penanggulangan bencana juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Negara yang tentu harus dipenuhi oleh Negara. “Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar tersebut baik jenis dan mutunya, secara minimal sesuai Standart Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018,“ kata Dandim 0802/Ponorogo membaca sambutan Pjs Bupati Ponorogo.













