Dikatakan olehnya, sesuai penekanan Panglima TNI, setiap Prajurit harus berpegang teguh pada Netralitas TNI, dengan tidak memihak ataupun mendukung salah satu Parpol manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, juga dilarang memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI AD kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Sedangkan bagi keluarga Prajurit TNI yg memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih.
“Jangan memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey. Kami akan menindak tegas kepada Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Parpol beserta Paslon yang diusung,” tegasnya.