Selain itu, menurutnya, pembangunan FO Ganefo selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Ixfan menyebut, sejak adanya peraturan itu, perlintasan sebidang yang bersinggungan dengan jalur, dibuat tak sebidang. Entah itu dibikin Fly Over atau Underpass.
“Kami apresiasi sesuai dengan ketentuan. Dengan di operasionalkannya FO Ganefo, perlintasan di bawahnya ditiadakan,” pungkasnya. (Red).
Page 3 of 3













