“Anggota yang bertugas diharapkan dapat memahami tugas pengamanan Pemilu 2024 dalam tahap pemungutan suara. Profesional dan Netralitas Polri bersama TNI menjadi prioritas bersama guna mewujudkan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan damai,” katanya.
Purbaya menjelaskan, dalam pengamanan nantinya, Polres Demak menerapkan pola ‘2.16.32’ untuk mengamankan TPS saat Pemilu 2024 untuk mengantisipasi bila terjadi gangguan keamanan pada tahap pemungutan suara berlangsung.
Pola itu berarti dua petugas Polri mengamankan 16 TPS dibantu 32 pengamanan langsung dan tidak langsung baik dari KPU maupun dari Satpol PP.
Ia menegaskan bahwa, di dalam pelaksanaan Pemilu, keamanan adalah tanggung jawab dari pihak Kepolisian.
“Setelah apel pergeseran pasukan, agar para perwira, kapolsek serta seluruh personel yang tersprin dapat langsung berkoordinasi dengan seluruh pihak penyelenggara pemilu di lokasi, temasuk jalin soliditas sinergitas bersama TNI, perangkat Desa, RT/RW, serta stakeholder terkait lainnya. Semua tahapan atau proses sampai di TPS harus dijaga, pastikan betul semua aman,” pungkasnya. (Red/Pendim 0716).