Hingga pada akhirnya apabila semua langkah hukum diatas tetap tidak menemukan titik terang, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan langkah hukum penyelesaian sengketa (gugatan) kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Pengadilan Negeri.
Page 6 of 6