BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama dengan Program Asuransi Wajib sebagaimana dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian (UU Asuransi) karena BPJS Ketenagakerjaan mempunyai dasar hukum tersendiri sebagaimana UU BPJS untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusinya sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dipersamakan dengan Program Asuransi Wajib sebagaimana UU Asuransi tersebut.
Oleh karena itu, sebagaimana prinsip-prinsip diatas BPJS Ketenagakerjaan mempunyai komitmen luar biasa dalam berpartisipasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang semakin baik. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan terhadap mantan peserta PT. Jamsostek (Persero) (eks Jamsostek) yaitu menerima peserta eks Jamsostek secara langsung/otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga bertalian dengan hal tersebut maka segala hak-hak yang didapat oleh peserta eks Jamsostek itu diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.