• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dampak Peralihan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Peserta Jamsostek Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan » Halaman 2

Dampak Peralihan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Peserta Jamsostek Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ridhwan by Ridhwan
7 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama dengan Program Asuransi Wajib sebagaimana dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian (UU Asuransi) karena BPJS Ketenagakerjaan mempunyai dasar hukum tersendiri sebagaimana UU BPJS untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusinya sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dipersamakan dengan Program Asuransi Wajib sebagaimana UU Asuransi tersebut.

Oleh karena itu, sebagaimana prinsip-prinsip diatas BPJS Ketenagakerjaan mempunyai komitmen luar biasa dalam berpartisipasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang semakin baik. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan terhadap mantan peserta PT. Jamsostek (Persero) (eks Jamsostek) yaitu menerima peserta eks Jamsostek secara langsung/otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga bertalian dengan hal tersebut maka segala hak-hak yang didapat oleh peserta eks Jamsostek itu diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

Menteri PANRB Sarankan Instansi Pemerintah Atur Jadwal WFH

Next Post

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021