Menurutnya, Karaoke yang Ilegal dan warung penjual miras sudah ditutup dan disegel dengan semua barang bukti lengkap, untuk seterusnya adalah pihak APH yang berwenang untuk menindaklanjuti.
Meski bulan suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dan warung minuman beralkohol dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Rabu (5/3).
RAZIA-Jajaran Satpol PP saat menggelar Razia. (Foto Ist).
Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Dalam razia menyita 43,1/4 botol miras, lalu membawa ke gudang Satpol PP dan pemberkasan pelanggaran Perda,” pungkas Pria Kelahiran Kotawali Demak ini.