Sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam. Itu sebabnya namanya: Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program dan kegiatan tertentu.
Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, semua usulan program/kegiatan yang akan dibiayai dana PEN harus diberitahukan ke DPRD maksimal 5 hari sesudah pengajuan.
DPRD Jabar bersepakat meloloskan anggaran PEN untuk APBD Perubahan 2020. Untuk program/kegiatan APBD Murni 2021, semua akan dikaji ulang. Sayangnya, tidak satu pun terjadi. Alasan utamanya: waktu tidak memungkinkan.
Utang Rp 4 triliun akan dikembalikan selama delapan tahun. Berarti, selama 8 tahun tersebut akan muncul nomenklatur baru: Pengembalian Pinjaman Daerah (Utang).