BANDUNG.BEDAnews.com – Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Kab. Cirebon Tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum atas berbagai situasi yang kini terjadi.Raperda yang Paripurna penetapan perubahannya menjadi perda tersebut akan dilakukan hari Senin ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady saat diminta tanggapannya atas Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum oleh DPRD Kabupaten Cirebon.Minggu. (11/7/2021).
“Semoga menjadi solusi,” ujar Daddy.
Seperti diketahui, Kabupaten Cirebon kembali masuk zona merah seiring terus mengingkatnya mereka yang terpapar covid-19. Per 22 Juni saja, sebanyak 35 dari 40 kecamatan menunjukkan kenaikan angka warga masyarakat terpapar pandemi yang konon berasal dari Wuhan-Cina tersebut. Hanyak 4 kecamatan yang termasuk zona oranye, yakni Kecamatan Kaliwedi, Kapetakan, Losari, dan Susukan. Sedangkan yang termasuk zona kuning hanya Kecamatan Pasaleman. Sisanya yang 35 kecamatan termasuk zona merah.