c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Dengan demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa.
Selain itu, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.











