BANDUNG.BEDAnews.com -Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meminta kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali. Dengan mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali di Jawa dan Balo
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanadi menilai keputusan tersebut dinilai sangat tepat.
“Itu keputusan yang tepat,” ujar Daddy Rohanady kepada BEDAnews. com melalui apikasi wa Rabu(21/07/2021).
Diungkapkannya. Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Pada diktum kelima dinyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”.













