“Selama AKD belum terbentuk, beberapa agenda tidak bisa dibahas dan ditindak lanjuti oleh anggota Dewan, terutama soal penyusunan anggaran,” ujar Daddy.
Sementara mengenai proses penyusunan tata tertib sendiri, Dady mengatakan sebenarnya isi tatib yang dibahas saat ini tidak banyak perubahan seperti Tatib sebelumnya. Diantaranya, soal kedisiplinan anggota dewan, masalah pembahasan APBD, masalah tupoksi Pimpinan Dewan dan Pimpinan AKD.
Hal baru yang kita usulkan, yaitu tenaga pendamping per-dewan satu orang. Kita tidak minta per-dewan 10 seperti DPR RI, kita juga tahu dirilah. Menurut penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Budi Santosa, bahwa ikuti saja PP No. 12 tahun 2018.
Kalaupun ada perubahan nanti disesuaikan berdasarkan hasil perubahan UU no 23/ 2014 tentang Pemerintahan Derah yang tidak lama lagi akan dibahas di DPR RI, ujar Daddy sebagaimana disampaikan Budi Santosa kepada Tim Pansus Tatib DPRD jabar. @Hermanto












