Bandung, BEDAnews.com – Untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi dan Badan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak harus menunggu selesainya penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD terlebih dahulu, yang saat ini masih dalam pembahasan pansus.
Demikian dikemukakan Ketua Panitya khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Prov. Jawa Barat drs. H. Daddy Rohanady ketika ditemuai BEDAnews.com di DPRD Jabar, Jl. Diponegoro 27 Bandung, Selasa (15/10/2019).
Sebagaimana dikatakan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Budi Santosa kepada Tim Pansus DPRD Jabar saat berkonsultasi ke Kemendagri, “Kalau mau bikin Alat Kelengkapan Dewan bikin aja tidak perlu menunggu disahkannya Tatib,” sebut Daddy
Dikatakan Daddy, kalau pengesahan AKD menunggu pengesahan tatib, ini dapat menghambat beberapa agenda Legislatif dan Eksekutif yang harus dibahas bersama. Diantaranya, nota pengantar Gubernur tentang rancangan APBD murni 2020, tidak bisa diapa-apakan, karena rancangan program yang disampaikan harus terlebih dahulu dibahas ditingkat komisi, selanjutnya dibawa ke banggar dan terakhir di paripurnakan.












