Bandung, BEDAnews.com – Pemerintah Daerah dalam melakukan implementasi pembangunan membutuhkan payung hukum atau peraturan agar tujuan pembangunan tersebut tidak melenceng dari kepentingan publik, sehingga untuk itu perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang digarap oleh eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPRD).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanady, kepada BEDAnews.com di Gedung DPRD Jawa Barat. Jl. Diponegoro 27 Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
“Peraturan daerah (Perda) tersebut sebenarnya secara substantif tidak terlalu dibutuhkan, misalnya karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya secara agak rinci. Kadang kadang ada pula perda yang tidak ditindaklanjuti dengan tidak diterbitkannya pergub,” ujar Daddy.












