Ia menambahkan, profesi advokat menuntut keberanian moral sekaligus integritas dalam menghadapi persoalan hukum yang kian kompleks di era digital.
Menurutnya, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping klien, tetapi juga bagian dari sistem hukum yang mengawal tegaknya keadilan.
“Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, advokat menempati posisi penting sebagai bagian dari Catur Wangsa empat pilar penegak hukum yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi dan advokat. Keempatnya memiliki kedudukan setara dan saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hukum,” terang Dadang Rachmat yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat. (Red).