Winardi menjelaskan, modus operandi dari pelaku dengan berjalan menggunakan sepeda motor ketika melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel kemudian pelaku kembali untuk melihat kondisi sekitar, saat kondisi sepi pelaku menitipkan sepeda motor kerumah warga yang berjarak satu Kilometer dari gudang kayu.
“Pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu, setelah itu melihat sekeliling dan dirasa aman pelaku kemudian mengambil sepeda motor,” jelas Winardi.
Ia menambahkan, atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.
Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).