Dari laporan itu, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, dengan mengumpulkan barang-bukti dan sejumlah saksi-saksi dimintai keterangan.
“Dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan didukung alat bukti, maka terdapat persesuaian yang mengerucut terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ungkap Winardi.
Lanjut Winardi, setelah diketahui pelaku pencurian kemudian kami melakukan pengejaran dan pelaku ditemukan selanjutnya diamankan dari tempat kosnya Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan untuk dibawa ke Polres Demak, guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku tersebut berinisial M (38) warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Barang-bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB Nomor Polisi H-6661-AWE dan satu buah kaos warna putih yang di pakai pelaku saat mengambil sepeda motor,” ungkap Winardi.