BALEENDAH. BEDAnews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golongan Karya Dapil (Daerah Pemilihan) II (Kabupaten Bandung) Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Kampung Batu Malakasari Jl. Raya Banjaran Rencong, Malakasari, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis (01/12/2022).
Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.












